Relaksasi Aturan KPR Subsidi
Pemerintah memperbarui regulasi seputar pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), termasuk Fasilitas Likuiditas Pembiyaan Perumahan (FLPP). Batasan penghasilan kelompok sasaran KPR Bersubsidi dinaikkan dari Rp 4 juta menjadi Rp 8 juta. Aturan ini berlaku efektif 1 April 2020.
Dengan Kepmen baru ini batasan maksimal penghasilan Rp 8.000.000 untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun baik konvensional maupun syariah yang sekarang dikenal dengan Rumah Umum Tapak/Susun. Sedangkan dalam aturan lama untuk KPR Sejahtera Tapak maksimal berpenghasilan Rp 4.000.000 dan Rumah Sejahtera Susun sebesar Rp 7.000.000.
Kempen baru ini juga mencabut Kepmen nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera tapak yang Diperoleh Melalui Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi. Sedangkan untuk masa subsidi, untuk penyaluran FLPP masa subsidi masih berlangsung paling lama 20 tahun, sedangkan untuk SSB berlangsung paling lama 10 tahun. Sedangkan untuk SBUM yang diberlakukan masih sama, yaitu sebesar Rp 4.000.000.
Khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, diberikan skema yang relatif khusus, yaitu batasan penghasilan untuk rumah umum tapak sebesar Rp 8 juta dan Sarusun umum sebesar Rp 8,5 juta. Sedangkan suku bunga yang diterapkan adalah sebesar 4% dengan jangka waktu angsuran KPR paling lama 20 tahun.
SBUM yang diberikan untuk wilayah tersebut sebesar Rp10 juta, kebijakan tersebut khusus diberikan dalam rangka dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat Papua untuk dapat memanfaatkan KPR Bersubsidi. Selain mengatur batasan penghasilan, suku bunga, masa subsidi dan jangka waktu KPR Subisidi, Keputusan Menteri ini juga mengatur batasan harga jual berikut dengan batasan luas tanah dan luas lantai bagi rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum.
Sumber : Investor Daily
Artikel ini telah tayang di Investor.id dengan judul "Mulai 1 April, Pemerintah Relaksasi Aturan KPR Subsidi"
Penulis: Imam Mudzakir
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Relaksasi Aturan KPR Subsidi
Pemerintah memperbarui regulasi seputar pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), termasuk Fasilitas Likuiditas Pem...
-
Pemerintah memperbarui regulasi seputar pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), termasuk Fasilitas Likuiditas Pem...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar